"Permintaan untuk membuka rekening bank, blokir tanah dan kendaraan tidak dapat dipertimbangkan," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Menurut hakim, permintaan pembukaan blokir itu tanpa disertai penjelasan, sehingga hakim tidak tahu pemblokiran aset yang dimaksud.
Misalnya, tidak disebutkan rekening itu di bank mana, atas nama siapa dan apa kaitannya dengan perkara korupsi yang didakwakan kepada Novanto.
Sebelumnya, permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan. Menurut pengacara, sejumlah rekening dan aset milik Novanto disita dan diblokir oleh KPK.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Novanto diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Menurut hakim, jumlah itu sesuai dengan uang yang diterima Novanto dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/16335631/anggap-permohonan-novanto-tak-jelas-hakim-tolak-permintaan-pembukaan-blokir