JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku terkejut dengan vonis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Novanto 16 tahun penjara.
Novanto menganggap hakim tak mempertimbangkan fakta sidang serta apa yang dia sampaikan dalam pemeriksaan terdakwa dan nota pembelaan.
"Saya sangat syok. Apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," ujar Novanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Meski begitu, kata Novanto, ia tetap menghargai keputusan hakim. Ia akan berkonsultasi dengan pengacara dan keluarga untuk mempertimbangkan pengajuan banding atau tidak.
"Dalam waktu dekat akan kami sampaikan," kata dia.
(Baca juga: Menurut Hakim, Ada Dua Tindakan Novanto yang Timbulkan Tanda Tanya)
Novanto dianggap terbukti secara sah menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan korupsi bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.
Dia juga dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Novanto juga disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.
Dalam tuntutan, jaksa menyebut Novanto menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS dari Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI. Namun, karena jam tangan itu sudah dikembalikan, maka Novanto tak dibebankan untuk mengembalikan uang seharga jam tangan.
(Baca juga: Keterangan Novanto soal Anggota DPR Penerima Uang E-KTP Tak Dipertimbangkan Hakim)
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan hingga sekarang.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, yakni Rp 2,3 triliun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.