JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili terdakwa Setya Novanto menyebut, ada dua tindakan mantan Ketua DPR RI itu yang menimbulkan tanda tanya. Kedua tindakan itu semakin meyakinkan hakim mengenai keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Hal itu dikatakan anggota majelis hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
"Ada tindakan yang mengundang tanda tanya," ujar hakim Anwar.
Pertama, menurut Anwar, tindakan Novanto saat menyampaikan pesan khusus kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini. Saat itu, Novanto bertemu Diah dalam acara pelantikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Baca juga: Isi Pesan Setya Novanto kepada Sekjen Kemendagri dalam Kasus E-KTP)
Novanto meminta Diah menyampaikan pesan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
"Terdakwa minta Diah menyampaikan ke Irman, kalau ditanya penyidik KPK, bilang tidak kenal Setya Novanto," kata hakim Anwar.
Hal kedua yang menjadi tanda tanya adalah pernyataan Novanto saat bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, jaksa memutar rekaman percakapan antara Marliem, pengusaha dari perusahaan Biomorf, Andi Narogong dan Setya Novanto. Rekaman itu diambil saat ketiganya menikmati sarapan pagi di kediaman Setya Novanto.
(Baca juga: Enam Poin Penting yang Terungkap dari Rekaman Johannes Marliem soal E-KTP)
Dalam rekaman itu, Novanto mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP ditangani oleh KPK. Novanto khawatir peran Andi Narogong dalam kasus itu terungkap.
Salah satu sebabnya, karena Andi yang mengendalikan semua peserta lelang dalam proyek tersebut.
Berikut kata-kata Novanto dalam rekaman tersebut:
"Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia juga, itu dia juga. Waduh, Gua bilangin kali ini jangan sampai kebobolan, nama Gua dipakai ke sana sini".
"Ongkos Gua entar lebih mahal lagi. Giliran Gue dikejar ama KPK, ongkos Gua 20 miliar. Kalau Gua dikejar sama KPK, ongkos Gue 20 miliar".
Menurut hakim, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Novanto harus menyiapkan uang Rp 20 miliar jika diperiksa oleh penyidik KPK.
"Bahwa telah terjadi kerja sama dalam pengadaan e-KTP bersama terdakwa, Andi, Irman selaku Dirjen dan pihak lain yang dapat keuntungan. Majelis berpensapat perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama," kata hakim Anwar.