Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rawan Tabrak UU, KKIP Ingatkan Jangan Beli Alutsista Lewat Agen

Kompas.com - 02/03/2018, 13:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Laksmanana (Purn) TNI Soemardjono mengingatkan agar setiap pengguna alat pertahanan dan keamanan tidak membeli alutsista lewat agen.

Adapun pihak pengguna yang dimaksud sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan terdiri dari TNI, Kepolisian RI, kementerian atau lembaga non-kementerian, serta pihak-pihak yang diberi izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Soemardjono, pembelian alutsista melalui agen tersebut menabrak ketentuan undang-undang di mana mengharuskan pembelian alutsista yang diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri.

"Kalau kita mau beli produk luar negeri itu satu, manakala produk di dalam negeri belum dimungkinkan, tetapi harus G to G (government to government) atau G to B (government to business). Kedua, enggak boleh pakai agen, manakala pakai agen ya tabrak undang-undang," ujar Soemardjono dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (2/3/2018)

Soemardjono tak ingin kasus pengadaan alutsista seperti pembelian Helikopter Augusta Westland AW101 yang berujung pada tindak pidana korupsi terulang lagi. Soemardjono juga mengingatkan agar pengadaan alutsista harus mendapatkan perizinan dari KKIP.

(Baca juga: Bertemu Wiranto, Menhas AS Bahas Alutsista hingga Terorisme)

"Jadi kira-kira itu banyak yang ditabrak. Dan itu bukan kewenangan untuk angkatan membeli, membangun kekuatan adalah wewenang menteri pertahanan," kata dia.

Mengenai pembenahan, Soemardjono mengaku tak ada strategi tertentu. Sebab, UU Industri Pertahanan telah mengatur secara jelas terkait dengan prosedur pengadaan maupun produksi alutsista.

"Semua kan sudah diatur undang-undang, KKIP akan mengawal UU ini. Kami dari KKIP berharap jangan sampai terjadi lagi ke depannya," kata dia.

Seperti yang diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland AW101 ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol Adm WW.

(Baca juga: Tahun 2018, Alutsista TNI AD, AL, dan AU Bertambah)

Selain itu, staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta. Pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.

Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara.

Kompas TV Kapal Cepat Rudal merupakan pengembangan kapal sebelumnya yang dipesan di PT PAL Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com