JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengakui bahwa Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meminta agar pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan dan TNI diaudit.
Meski demikian, Firman membantah pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan auditor BPK terhadap anggaran alutsista saat ini semata-mata atas permintaan Panglima TNI.
"BPK kalau melakukan pemeriksaan, berdasarkan ketentuan Pasal 23E UUD 1945. Memang wewenang konstitusionalnya BPK memeriksa keuangan negara. Orang boleh saja meminta BPK untuk memeriksa, tapi jenisnya pemeriksaan kami yang tentukan," ujar Firman dalam konferensi pers di Media Center BPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
"Panglima TNI juga meminta kami untuk melakukan pemeriksaan. Panglima TNI saya dengar mengirim surat lalu minta melakukan pemeriksaan investigatif terhadap beberapa pengadaan alutsista. Tapi tetap kami yang tentukan," kata dia.
(Baca juga: BPK Pertimbangkan Ungkap ke Publik Hasil Audit Alutsista Kemenhan)
Firman menegaskan, auditor BPK sudah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengadaan alutsista tahun 2016.
Tim sudah dua bulan bekerja. Firman pun belum dapat memastikan kapan auditor selesai bekerja.
Ia sekaligus membantah pemeriksaan ini secara khusus ditujukan untuk pengadaan helikopter Agusta Westland 101. Pemeriksaan itu mencakup keseluruhan pengadaan alutsista.
"Pemeriksaannya bukan khusus AW101, tapi keseluruhan dari pengadaan alutsista di lingkungan Kemenhan, TNI. Harus dipahami," ujar dia.
(Baca juga: Anggota BPK: Menhan dan Panglima TNI Tak Halang-halangi Audit Alutsista)