JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melayangkan surat balasan terhadap draf rekomendasi Panitia Khusus Angket yang dikirim DPR.
DPR memang menyerahkan draf rekomendasi Pansus ke KPK sebelum dibacakan di paripurna
Surat balasan KPK tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat paripurna pengesahan rekomendasi Pansus.
Dalam bagian awal, KPK disebut dalam surat itu menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap legalitas Pansus Angket KPK.
"KPK menghormati DPR sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan. KPK juga hormati putusan MK sebagai keputusan final dan mengikat bagi semua pihak," kata Agun, saat membacakan surat dari KPK itu.
(Baca juga: Ini Rekomendasi Lengkap Pansus Angket terhadap KPK)
Dalam surat tersebut, Agun membacakan bahwa KPK juga menghormati rekomendasi Pansus Angket meskipun tidak sepenuhnya sepakat.
"Meskipun demikian perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak sepenuhnya setuju terhadap laporan yang disampaikan Pansus Angket KPK, walaupun kami sependapat dengan beberapa rekomendasi Pansus," ucap Agun masih membaca surat KPK.
"Ke depan, KPK juga akan melaksanakan rekomendasi yang relevan untuk diimpelemntasikan untuk penguatan lembaga dan mendorong upaya pemberantasan korupsi," ujar dia, yang masih mengutip surat KPK.