Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen PAS Tunggu Rekomendari KPK soal Bebas Bersyarat Nazaruddin

Kompas.com - 07/02/2018, 07:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku telah mengirimkan surat permintaaan rekomendasi usulan bebas bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Kepala Subbagian Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto mengatakan, surat tersebut telah dikirim ke KPK pada Senin (5/2/2018).

Saat ini, Ditjen PAS Kemenkumham masih menunggu hasil rekomendasi dari KPK sebelum memberikan keringanan hukuman untuk Nazaruddin.

"Suratnya sudah dikirim, kami masih menunggu hasil (rekomendasi) dari KPK," ujar Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/2/2018).

(Baca juga: Nazaruddin, Usulan Bebas Bersyarat, dan Berbagai Kasus Korupsi...)

Diketahui, usulan bebas bersyarat Nazaruddin muncul dari Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko.

Dedi mengusulkan agar Nazaruddin mendapatkan asimilasi atau pembauran di masyarakat sebelum diberikan keringanan bebas bersyarat.

Atas usulan itu, Ditjen PAS Kemenkumham sudah menerima dan mempelajari usulan dari Lapas Sukamiskin.

‎Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga menyatakan akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut setelah pihaknya menerima surat permintaan rekomendasi dari Ditjen PAS Kemenkumham.

(Theresia Felisiani/Tribunnews.com)
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Sudah Bersurat, Ditjen PAS Tunggu Rekomendari KPK Soal Bebas Bersyarat Nazaruddin"

Kompas TV Hari Kemerdekaan, Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com