JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur angkat bicara terkait berubahnya jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi.
Fredrich sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan e-KTP.
Dalam gugatan pertama yang didaftarkan Fredrich tanggal 18 Januari 2018, dengan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang perdana tanggal 12 Februari 2018.
Namun, gugatan tersebut dicabut pengacara Fredrich melalui surat tanggal 23 Januari 2018.
"Perkara tersebut di atas telah dicabut kuasa pemohon melalui surat pada 23 Januari 2018," kata Guntur lewat pesan singkat, Senin (29/1/2018).
(Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi Digelar 12 Februari)
Gugatan dicabut karena pihak Fredrich merasa jadwal sidang yang ditetapkan PN Jaksel terlalu lama.
Lamanya jadwal sidang pertama disebut disebabkan alamat pengacara Fredrich yang berada di wilayah Jakarta Barat sehingga prosedur pemanggilannya mesti lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat mengingat alamat kuasa pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," ujar Guntur.
Setelah mencabut gugatan, pengacara Fredrich kemudian mendaftarkan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada keesokan harinya atau 24 Januari 2018.
Setelah didaftarkan ulang, ada perubahan di alamat pengacara Fredrich menjadi wilayah Jakarta Selatan. Gugatan yang didaftarkan ulang itu sudah teregister dengan perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel.
(Baca juga: Jadwal Praperadilan Fredrich Dimajukan, KPK Nilai di Luar Kebiasaan)
Hakim yang akan menangani perkara ini tetap Hakim H Ratmoho. Jadwal sidang perdana kemudian ditetapkan menjadi Senin (5/2/2018). Guntur menolak pihaknya disebut memajukan jadwal sidang Fredrich.
Pihaknya juga menepis anggapan KPK bahwa perubahan jadwal sidang yang menjadi dipercepat itu merupakan di luar kebiasaan.
"Bukan di luar kebiasaan. Justru ini seperti biasa dan terhadap perkara-perkara lain juga begitu," ujar Guntur.
Hal ini, menurut dia, hanya mengenai teknis prosedur pemanggilan pengacara Fredrich berdasarkan alamatnya.
Karena gugatan pertama dicabut dan dalam perkara yang baru alamat pengacara Fredrich diganti menjadi di Jakarta Selatan, pemanggilan pengacara Fredrich menurutnya tidak perlu melalui Pengadilan Jakarta Barat.