Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PN Jaksel soal Berubahnya Jadwal Praperadilan Fredrich

Kompas.com - 29/01/2018, 23:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur angkat bicara terkait berubahnya jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi.

Fredrich sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan e-KTP.

Dalam gugatan pertama yang didaftarkan Fredrich tanggal 18 Januari 2018, dengan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang perdana tanggal 12 Februari 2018.

Namun, gugatan tersebut dicabut pengacara Fredrich melalui surat tanggal 23 Januari 2018.

"Perkara tersebut di atas telah dicabut kuasa pemohon melalui surat pada 23 Januari 2018," kata Guntur lewat pesan singkat, Senin (29/1/2018).

(Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi Digelar 12 Februari)

Gugatan dicabut karena pihak Fredrich merasa jadwal sidang yang ditetapkan PN Jaksel terlalu lama.

Lamanya jadwal sidang pertama disebut disebabkan alamat pengacara Fredrich yang berada di wilayah Jakarta Barat sehingga prosedur pemanggilannya mesti lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat mengingat alamat kuasa pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," ujar Guntur.

Setelah mencabut gugatan, pengacara Fredrich kemudian mendaftarkan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada keesokan harinya atau 24 Januari 2018.

Setelah didaftarkan ulang, ada perubahan di alamat pengacara Fredrich menjadi wilayah Jakarta Selatan. Gugatan yang didaftarkan ulang itu sudah teregister dengan perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel.

(Baca juga: Jadwal Praperadilan Fredrich Dimajukan, KPK Nilai di Luar Kebiasaan)

Hakim yang akan menangani perkara ini tetap Hakim H Ratmoho. Jadwal sidang perdana kemudian ditetapkan menjadi Senin (5/2/2018). Guntur menolak pihaknya disebut memajukan jadwal sidang Fredrich.

Pihaknya juga menepis anggapan KPK bahwa perubahan jadwal sidang yang menjadi dipercepat itu merupakan di luar kebiasaan.

"Bukan di luar kebiasaan. Justru ini seperti biasa dan terhadap perkara-perkara lain juga begitu," ujar Guntur.

Hal ini, menurut dia, hanya mengenai teknis prosedur pemanggilan pengacara Fredrich berdasarkan alamatnya.

Karena gugatan pertama dicabut dan dalam perkara yang baru alamat pengacara Fredrich diganti menjadi di Jakarta Selatan, pemanggilan pengacara Fredrich menurutnya tidak perlu melalui Pengadilan Jakarta Barat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com