JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menolak perkaranya dilimpahkan ke tahap 2 atau dari tahap penyidikan ke penuntutan.
"FY pada awalnya menolak dilakukan pelimpahan tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Menurut Febri, Fredrich menolak memenuhi panggilan penyidik KPK dan mengirimkan surat lewat pengawal tahanan KPK.
Karena kejadian itu, penyidik KPK yang mendatangi rutan tempat Fredrich ditahan dan melakukan proses lebih lanjut.
(Baca juga: Diserahkan ke Pengadilan, Fredrich Yunadi Segera Diadili)
Sebab, lanjut Febri, pelimpahan tahap 2 tidak mensyaratkan persetujuan dari tersangka.
"Sehingga proses tetap dilakukan dan keberatan FY dituangkan dalam berita acara pelimpahan," ujar Febri.
KPK sebelumnya melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Fredrich. Dengan demikian, tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di kasus Setya Novanto itu akan segera diadili.
Sidang perdana rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Karena Fredrich ditahan di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK maka tidak dilakukan pemindahan lokasi tahanan.