JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini, mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), muncul pasal-pasal yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ajeng, setidaknya ada dua hal tindak pidana yang kembali diatur, yaitu tindak pidana penghinaan terhadap martabat presiden atau wakil presiden dan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
"Di RKUHP ada pasal-pasal yang telah mati di KUHP sebelumnya karena sudah dibatalkan MK kemudian muncul kembali di RKUHP. Kami menyebutnya pasal 'zombie', " ujar Ajeng saat ditemui di kantor ICJR, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Pernah Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RKUHP
Sementara Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai, Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
Sementara ketentuan penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Buku II Bab V Pasal 284 dan Pasal 285.
Pasal 284 menyatakan, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat dipidana paling lama 3 tahun.
Baca juga: F-Demokrat, PKS, dan Gerindra Tolak Pasal Penghinaan Pemerintah
Ketentuan ini sebelumnya telah dibatalkan MK dalam perkara No 6/PUU-V/2007. Dalam putusannya, MK menyatakan, ketentuan tersebut, yang ada dalam Pasal 154 dan 155 KUHP, bertentangan dengan UUD 1945.
Ajeng menuturkan, kedua ketentuan tersebut rentan digugat kembali dan dibatalkan MK. Sebab, struktur perumusan pasal dalam RKUHP tidak jauh berbeda dengan rumusan pasal dalam KUHP yang lama.
"Tentu kalau pasal tersebut disahkan bisa kembali diujimaterikan kembali ke MK," kata Ajeng.
Saat dikonfirmasi, juru bicara MK, Fajar Laksono, membenarkan adanya putusan MK yang membatalkan pasal penghinaan presiden.
"Iya pernah. Istilahnya MK membatalkan hatzaai artikelen, pasal kebencian," ujar Fajar saat dihubungi, Rabu (31/1/2018).