DPR anggap perlu
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden perlu diatur lebih tegas dalam KUHP. Menurut Taufik, lembaga kepresidenan perlu dihormati karena dipilih rakyat melalui pemilihan umum.
"Jadi, kalau lembaga presiden kemudian ada istilahnya pencemaran nama baik secara kelembagaan, menurut saya, harus diatur secara undang-undang," ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2018).
"Prinsipnya presiden itu kan adalah figur. Struktur lembaga kepresidenan yang sama-sama harus kita hormati. Presiden itu hasil dari mandatory rakyat hasil pemilihan," ucapnya.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Jadikan Presiden Layaknya Raja Tanpa Kritik
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa kementerian atau lembaga lain seharusnya memiliki perlakuan yang sama. Taufik menuturkan, ke depan lembaga tinggi negara harus mendapat porsi yang sama.
"Ke depan tidak hanya presiden. Lembaga-lembaga yang disebut sebagai lembaga tinggi negara harus dapat porsi yang sama," kata Taufik.
"Saya kemarin mengatakan bahwa jangan sampai nanti MK membatalkan kembali. Jawaban saya itu saja. Jangan sampai nanti pasal ini diuji lagi di MK kemudian dibatalkan lagi," ujar Junimart saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Selain itu, ia juga menuturkan, dirinya sudah membacakan pertimbangan putusan MK di hadapan peserta rapat.
"Kita harus baca juga pertimbangan hukum dari MK di dalam menghapuskan pasal itu dulu. Justru saya bacakan itu (putusan MK)," katanya.
"Jangan sampai dua kali. Malu kita. Jangan sampai nanti MK membatalkan kembali. Kalau saya ditanya, ya, harus masuk. Tetapi kita harus berpikir ke depan. Kita sudah lama bekerja, tetapi dibatalkan seketika. Kita harus berpikir rasional," kata Junimart.
Draf RKUHP tengah dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan dalam rapat paripurna 14 Februari 2018.