Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers Nilai Pasal Penghinaan di KUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Kompas.com - 09/02/2016, 15:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahrudin, melontarkan kritiknya terhadap Kepolisian RI yang masih menggunakan pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam menangani sengketa jurnalistik.

"Pasal 207 KUHP tidak bisa digunakan dalam konteks pers karena memang mekanismenya berbeda dan pers terbiasa menyampaikan kritik yang tajam," ujar Nawawi di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Pendapat tersebut muncul setelah pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar dilaporkan oleh Kapolri Badrodin Haiti karena mengeluarkan opini yang dinilai menghina kepolisian.

Dalam sebuah acara talkshow di salah satu stasiun televisi swasta nasional, tanggal 25 Agustus 2015, Erwin mengatakan bahwa kepolisian adalah mesin kriminalisasi.

Kemudian pada 30 Desember 2015, Erwin menerima surat yang dikirim oleh Bareskrim yang meminta Erwin menjadi saksi dalam dugaan pelanggaran pasal 207 KUHP.

Menurut Nawawi, pendapat Erwin Natosmal saat itu tidak bisa dikatakan sebagai sebuah penghinaan terhadap lembaga kepolisian.

Apa yang dikatakan oleh Erwin adalah murni pendapat pakar dan disampaikan dalam sebuah forum diskusi televisi.

"Narasumber merupakan bagian dari pertanggungjawaban media. Pemilihan narasumber tentunya sudah melewati proses redaksional. Karena itu menjadi tanggung jawab media," ujar Nawawi.

"Saya sangat menyayangkan tindakan polisi yang kontraproduktif terhadap kebebasan pers. Ini jelas ancaman terhadap kebebesan pers," ucapnya.

Apabila kasus ini diteruskan melalui mekanisme hukum pidana, maka Erwin terancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com