JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bakal menggelar rapat pleno menyikapi keputusan rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan Komisi II DPR meminta KPU menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta Pemilu 2019.
Rapat tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas pasal 173 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang tahapan pemilu.
Putusan tersebut mengharuskan semua partai politik peserta pemilu melalui tahap verifikasi faktual.
"Ya nanti kami putuskan dalam pleno saja. Ya kami rapat dulu," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Baca juga: KPU Tak Perlu Tunggu Perppu untuk Eksekusi Putusan MK
Menurut Arief, ada kesulitan untuk menyesuaikan keputusan rapat tersebut.
Salah satu kendala utama yang dihadapi KPU adalah kekurangan dana karena pemerintah dan DPR tak bersedia memberi dana tambahan untuk tahapan verifikasi faktual.
Dalam proses tersebut, KPU memperkirakan butuh dana sebesar Rp 39 miliar untuk menambah jumlah verifikator di setiap kabupaten dan kota.
Baca juga: KPU Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2019
Arief mengatakan, tahapan verifikasi faktual seharusnya tak perlu dikhawatirkan oleh partai politik karena sudah dilakukan sejak pemilu sebelumnya dan berhasil.
"Dan ini praktik yang sudah kita lakukan dalam pemilu sejak 2004. Dan sudah kami praktikkan dalam berbagai jenis pemilu. Bukan hanya pileg tapi juga pemilihan kepala daerah dan pilpres. Itu secara faktual kita cek," kata Arief.
"Dan yang harus diingat, apa yang diputuskan hari ini tak selesai hari ini. Ini akan digunakan untuk pemilu kita di masa yang akan datang," lanjut dia.