Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Verifikasi Faktual Parpol, Keledai Pun Tak Mau Terantuk Batu yang Sama

Kompas.com - 16/01/2018, 21:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

APA boleh buat, itulah perandaian buat pembuat undang-undang. Pahit dan menyakitkan. Namun Menteri Dalam Negeri dan pejabat teras kementerian (yang mewakili pemerintah) dan anggota Pansus RUU Pemilu DPR (yang mewakili DPR), harus menerimanya.

Seperti saya tulis dalam kolom Partai Lama Masuk Perangkap Bikinan Sendiri, ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) Pasal 173 bisa menjebak partai politik lama yang notabene adalah pembuat undang-undang.

Baca juga : MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual

Ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu itu terdiri dari tiga ayat: (1) untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus lolos verifikasi; (2) partai politik baru harus lolos verifikasi atas semua syarat; (3) partai politik lama langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu karena sudah lolos verifikasi pemilu sebelumnya.

Ketentuan Pasal 173 Ayat (3) itulah yang digugat oleh partai politik baru, seperti Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai, ketentuan itu tidak adil karena adanya pembedaan perlakuan.

Baca juga : Undang-undang Pemilu: Selalu Berganti Tetap Sulit Dipahami

Menurut partai-partai politik baru, situasi dan kondisi politik berbeda setiap waktu, sehingga partai politik yang lolos verifikasi lima tahun lalu, belum tentu lolos tahun ini.

Oleh karena itu, mereka meminta aga MK membatalkan ketentuan itu dan meminta agar semua partai politik diverifikasi atas pemenuhan syarat yang diatur Pasal 173 Ayat (2).

Melalu Putusan MK No 53/PUU-XV/2017 yang dibacakan pada Kamis (11/1/2017) lalu, MK mengabulkan permintaan tersebut.

Implikasinya, partai politik lama (yang lolos verifikasi lima tahun lalu, pada Pemilu 2014) maupun partai politik baru (yang baru mendaftarkan pada Pemilu 2019) sama-sama harus diverifikasi atas pemenuhan semua syarat.

Baca juga : MK: Verifikasi Faktual Semua Parpol Berlaku untuk Pilpres 2019

Sebagaimana diatur UU No 7/2017 Pasal 173 Ayat (2), terdapat sembilan syarat untuk menjadi peserta pemilu. Jika ditinjau dari tingkat kesulitannya (dari yang paling mudah ke yang paling sulit), sembilan syarat itu bisa dibedakan atas tiga kelompok.

Kelompok pertama: 1) berstatus badan hukum; 2) mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar; 3) menyerahkan rekening dana kampanye; 4) menyerahkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan pusat; dan 5) mempunyai kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

Kelompok kedua: 6) memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; 7) memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan; dan 8) memiliki kepengurusan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.

Kelompok ketiga: 9) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota. Syarat no 9 inilah yang paling sulit, sehingga bukan tidak mungkin, partai politik lama gagal memenuhinya.

Tidak hanya partai-partai politik lama yang harus bekerja keras mengerahkan semua sumber daya guna memenuhi sembilan syarat tersebut, tetapi juga KPU yang bertugas melakukan varifikasi administrasi dan verifikasi faktual atau semua syarat.

Baca juga : Obesitas Undang-Undang Pemilu: Kemalasan dan Kepentingan

KPU yang sudah berpengalaman melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu, tentu mampu menjalankan pekerjaan tersebut. Namun KPU menghadapi dua masalah: pertama, waktu yang terbatas; dan kedua, dana yang tidak tersedia.

KPU memerlukan dana Rp 66 miliar untuk memverifikasi 12 partai politik yang dulu jadi peserta Pemilu 2014. Pemerintah dan DPR tidak bisa tidak harus memenuhi dana tersebut jika Pemilu 2019 ingin lancar.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com