JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan penasihat hukum mantan Ketua DPR RI Setya Novanto soal surat dakwaan yang tidak memenuhi unsur materil maupun formil.
Selain itu, pihak Novanto juga menganggap surat dakwaan tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah.
Menanggapi hal itu, jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, eksepsi tersebut disusun tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan logika hukum yang benar.
"Penuntut Umum memandang Penasihat Hukum masih mengalami deja vu euphoria kemenangan praperadilan jilid I. Sehingga, meskipun dalil-dalil yang diajukan telah usang namun tetap dibawa ke sana ke mari, termasuk dalam forum sidang yang mulia ini," kata Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/12/2017).
(Baca juga: Jawab Eksepsi Novanto, Jaksa KPK Jelaskan Kewenangan Pemisahan Perkara)
Wawan mengatakan, dalil mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan masuk ranah eksepsi, melainkan wewenang hakim praperadilan untuk menilai dan memutusnya.
Namun, jika penasihat hukum beranggapan seorang tersangka yang gugur statusnya oleh praperadilan tak bisa dijadikan tersangka lagi, dan berpikir bahwa hasil penyidikannya tidak sah, maka pemikiran tersebut keliru.
Wawan menegaskan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan dengan cara-cara sesuai peraturan perundang-undangan dan dilakukan oleh penyidik yang sah. Sehingga, segala hasil penyidikannya yang digunakan penuntut umum sebagai dasar penyusunan dakwaan merupakan surat dakwaan yang sah secara hukum.
"Berdasarkan argumentasi tersebut, maka dapat disimpulkan dalil-dalil Penasihat Hukum merupakan dalil yang tidak berdasar dan harus dikesampingkan," kata Wawan.
(Baca juga: Jawab Pengacara Novanto, Jaksa Analogikan Pencurian di Rumah Kosong)
Selain itu, pihak Novanto juga menganggap semestinya surat dakwaan batal demi hukum karena tidak disusun secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Menanggapi hal tersebut, Wawan mengatakan bahwa syarat material surat dakwaan dianggap terpenuhi apabila memberi gambaran utuh mengenai delapan hal.
Kedelapan hal tersebut adalah tindak pidana yang didakwakan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana tindak pidana dilakukan, kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan, akibat yang ditimbulkan tindak pidana tersebut, apakah yang mendorong Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, serta ketentuan-ketentuan tindak pidana yang diterapkan.
"Berdasarkan uraian tersebut diatas, terlihat surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum telah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas," kata Wawan.
Wawan menganggap segala dalil penasihat hukum Novanto tersebut patut dikesampingkan.
"Kami, penuntut umum memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menetapkan untuk melanjutkan perkara ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata dia.