Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Dakwaan Penuhi Syarat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Novanto

Kompas.com - 28/12/2017, 14:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan penasihat hukum mantan Ketua DPR RI Setya Novanto soal surat dakwaan yang tidak memenuhi unsur materil maupun formil.

Selain itu, pihak Novanto juga menganggap surat dakwaan tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah.

Menanggapi hal itu, jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, eksepsi tersebut disusun tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan logika hukum yang benar.

"Penuntut Umum memandang Penasihat Hukum masih mengalami deja vu euphoria kemenangan praperadilan jilid I. Sehingga, meskipun dalil-dalil yang diajukan telah usang namun tetap dibawa ke sana ke mari, termasuk dalam forum sidang yang mulia ini," kata Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/12/2017).

(Baca juga: Jawab Eksepsi Novanto, Jaksa KPK Jelaskan Kewenangan Pemisahan Perkara)

Wawan mengatakan, dalil mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan masuk ranah eksepsi, melainkan wewenang hakim praperadilan untuk menilai dan memutusnya.

Namun, jika penasihat hukum beranggapan seorang tersangka yang gugur statusnya oleh praperadilan tak bisa dijadikan tersangka lagi, dan berpikir bahwa hasil penyidikannya tidak sah, maka pemikiran tersebut keliru.

Wawan menegaskan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan dengan cara-cara sesuai peraturan perundang-undangan dan dilakukan oleh penyidik yang sah. Sehingga, segala hasil penyidikannya yang digunakan penuntut umum sebagai dasar penyusunan dakwaan merupakan surat dakwaan yang sah secara hukum.

"Berdasarkan argumentasi tersebut, maka dapat disimpulkan dalil-dalil Penasihat Hukum merupakan dalil yang tidak berdasar dan harus dikesampingkan," kata Wawan.

(Baca juga: Jawab Pengacara Novanto, Jaksa Analogikan Pencurian di Rumah Kosong)

Selain itu, pihak Novanto juga menganggap semestinya surat dakwaan batal demi hukum karena tidak disusun secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Menanggapi hal tersebut, Wawan mengatakan bahwa syarat material surat dakwaan dianggap terpenuhi apabila memberi gambaran utuh mengenai delapan hal.

Kedelapan hal tersebut adalah tindak pidana yang didakwakan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana tindak pidana dilakukan, kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan, akibat yang ditimbulkan tindak pidana tersebut, apakah yang mendorong Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, serta ketentuan-ketentuan tindak pidana yang diterapkan.

"Berdasarkan uraian tersebut diatas, terlihat surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum telah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas," kata Wawan.

Wawan menganggap segala dalil penasihat hukum Novanto tersebut patut dikesampingkan.

"Kami, penuntut umum memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menetapkan untuk melanjutkan perkara ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata dia.

Kompas TV Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com