JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yanto, mengabulkan permohonan mantan ketua DPR Setya Novanto untuk menjalani perawatan medis.
Hal tersebut disampaikan Yanto sebelum menutup sidang pembacaan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi Novanto.
"Saya beritahukan bahwa permohonan Saudara cek kesehatan pada Jumat sudah dikabulkan majelis," ujar Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Menurut rencana, Novanto berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta, mulai Jumat (29/12/1017). Selain itu, hakim juga mengabulkan permohonan izin besuk untuk Novanto.
(Baca juga: Jawab Pengacara Novanto, Jaksa Analogikan Pencurian di Rumah Kosong)
Demikian juga dengan permohonan jaksa penuntut umum untuk meminjam Novanto dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
"Masing-masing (jaksa dan pengacara) silakan berkordinasi dengan panitera," kata Yanto.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 4 Januari 2018, dengan agenda putusan sela.
(Baca juga: KPK Sudah Siapkan Jawaban untuk Eksepsi Setya Novanto)
Pengacara berterima kasih
Ditemui seusai sidang, pengacara Novanto, Firman Wijaya, berterima kasih atas keputusan majelis hakim.
"Ini bukan imajinasi sakitnya. Ada medical record-nya," kata Firman.
Firman mengatakan, Novanto memiliki riwayat gangguan jantung dan penyakit gula. Hasil rekam medis juga menunjukkan demikian.
(Baca juga: Melihat Perjalanan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP pada 2017)
Oleh karena itu, ia menganggap putusan hakim sudah tepat agar kondisi kesehatan Novanto tetap stabil selama menjalani persidangan.
Saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (13/12/2017), Novanto mengeluh sakit.
Ia tampak berjalan lesu dan tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim. Beberapa kali dia tidak menjawab.
Dengan suara pelan, Novanto mengaku sakit. Oleh karena itu, pihak penasihat hukum mengajukan permintaan kepada majelis hakim agar kliennya diberi waktu berobat.