Salin Artikel

Anggap Dakwaan Penuhi Syarat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Novanto

Selain itu, pihak Novanto juga menganggap surat dakwaan tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah.

Menanggapi hal itu, jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, eksepsi tersebut disusun tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan logika hukum yang benar.

"Penuntut Umum memandang Penasihat Hukum masih mengalami deja vu euphoria kemenangan praperadilan jilid I. Sehingga, meskipun dalil-dalil yang diajukan telah usang namun tetap dibawa ke sana ke mari, termasuk dalam forum sidang yang mulia ini," kata Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Wawan mengatakan, dalil mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan masuk ranah eksepsi, melainkan wewenang hakim praperadilan untuk menilai dan memutusnya.

Namun, jika penasihat hukum beranggapan seorang tersangka yang gugur statusnya oleh praperadilan tak bisa dijadikan tersangka lagi, dan berpikir bahwa hasil penyidikannya tidak sah, maka pemikiran tersebut keliru.

Wawan menegaskan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan dengan cara-cara sesuai peraturan perundang-undangan dan dilakukan oleh penyidik yang sah. Sehingga, segala hasil penyidikannya yang digunakan penuntut umum sebagai dasar penyusunan dakwaan merupakan surat dakwaan yang sah secara hukum.

"Berdasarkan argumentasi tersebut, maka dapat disimpulkan dalil-dalil Penasihat Hukum merupakan dalil yang tidak berdasar dan harus dikesampingkan," kata Wawan.

Selain itu, pihak Novanto juga menganggap semestinya surat dakwaan batal demi hukum karena tidak disusun secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Menanggapi hal tersebut, Wawan mengatakan bahwa syarat material surat dakwaan dianggap terpenuhi apabila memberi gambaran utuh mengenai delapan hal.

Kedelapan hal tersebut adalah tindak pidana yang didakwakan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana tindak pidana dilakukan, kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan, akibat yang ditimbulkan tindak pidana tersebut, apakah yang mendorong Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, serta ketentuan-ketentuan tindak pidana yang diterapkan.

"Berdasarkan uraian tersebut diatas, terlihat surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum telah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas," kata Wawan.

Wawan menganggap segala dalil penasihat hukum Novanto tersebut patut dikesampingkan.

"Kami, penuntut umum memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menetapkan untuk melanjutkan perkara ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/28/14550351/anggap-dakwaan-penuhi-syarat-jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-novanto

Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke