Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Pengacara Novanto, Jaksa Analogikan Pencurian di Rumah Kosong

Kompas.com - 28/12/2017, 12:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penasihat hukum terdakwa Setya Novanto mempersoalkan perbedaan isi dakwaan kliennya dengan tiga terdakwa sebelumnya, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Narogong.

Perbedaan tersebut meliputi waktu dan tempat terjadinya pertemuan hingga jumlah uang yang diperoleh Novanto.

Terkait hal itu, jaksa Ahmad Burhanuddin mengatakan, bisa saja terjadi perbedaan isi dakwaan karena perkembangan penyidikan perkara.

"Dapat disimpulkan apa yang termuat dalam dakwaan sangat dipengaruhi terhadap fakta yang didapat saat penyidikan dan dilanjutkan ke penuntutan," ujar jaksa Ahmad dalam jawaban eksepsi Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12/2017).

(Baca juga: Pengacara Novanto Persoalkan Waktu dan Tempat Kejadian yang Berbeda-beda)

Ahmad memberi ilustrasi kasus pencurian di rumah kosong. Ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Pelaku pertama mencuri uang Rp 1 juta dari kamar utama. Kemudian, pelaku kedua mencuri emas 10 gram dari kamar pembantu.

Pelaku pertama ditangkap lebih dulu dan dilakukan penyidikan hingga penuntutan.

"Dalam dakwaan, penuntut umum tetap menyebutkan pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian dengan pelaku kedua," kata Ahmad.

(Baca juga: Pengacara Heran, Novanto Terima 7,3 Juta Dollar AS, tetapi Kerugian Negara Tak Berubah)

Dalam dakwaan juga belum disebutkan berapa banyak emas yang diambil pelaku kedua. Setelah pelaku kedua ditangkap dan dilakukan penyidikan, baru diketahui jumlah emas yang diambilnya.

"Kemudian baru dijelaskan jumlah emas 10 gram yang dicurinya dalam penuntutan terpisah," kata Ahmad.

Sebelumnya, pengacara Novanto mempersoalkan dugaan penerimaan jam tangan mewah dari Andi Narogong untuk kliennya. Jam tangan merk Richard Mille itu senilai 135.000 dollar AS.

Sebab, hal itu tidak tercantum dalam dakwaan tiga terdakwa sebelumnya.

(Baca juga: Menurut Pengacara, Novanto Punya Jam Tangan Serupa Pemberian Andi)

Menurut pengacara, Novanto memang memiliki jam tangan serupa seperti yang diberikan Andi.

Selain itu, ada juga perbedaan waktu dan tempat kejadian perkara yang diuraikan jaksa.

Misalnya, dalam surat dakwaan Novanto, perbuatan tindak pidana dilakukan pada November 2009 hingga 2013.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com