JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penasihat hukum terdakwa Setya Novanto mempersoalkan perbedaan isi dakwaan kliennya dengan tiga terdakwa sebelumnya, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Narogong.
Perbedaan tersebut meliputi waktu dan tempat terjadinya pertemuan hingga jumlah uang yang diperoleh Novanto.
Terkait hal itu, jaksa Ahmad Burhanuddin mengatakan, bisa saja terjadi perbedaan isi dakwaan karena perkembangan penyidikan perkara.
"Dapat disimpulkan apa yang termuat dalam dakwaan sangat dipengaruhi terhadap fakta yang didapat saat penyidikan dan dilanjutkan ke penuntutan," ujar jaksa Ahmad dalam jawaban eksepsi Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12/2017).
(Baca juga: Pengacara Novanto Persoalkan Waktu dan Tempat Kejadian yang Berbeda-beda)
Ahmad memberi ilustrasi kasus pencurian di rumah kosong. Ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Pelaku pertama mencuri uang Rp 1 juta dari kamar utama. Kemudian, pelaku kedua mencuri emas 10 gram dari kamar pembantu.
Pelaku pertama ditangkap lebih dulu dan dilakukan penyidikan hingga penuntutan.
"Dalam dakwaan, penuntut umum tetap menyebutkan pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian dengan pelaku kedua," kata Ahmad.
(Baca juga: Pengacara Heran, Novanto Terima 7,3 Juta Dollar AS, tetapi Kerugian Negara Tak Berubah)
Dalam dakwaan juga belum disebutkan berapa banyak emas yang diambil pelaku kedua. Setelah pelaku kedua ditangkap dan dilakukan penyidikan, baru diketahui jumlah emas yang diambilnya.
"Kemudian baru dijelaskan jumlah emas 10 gram yang dicurinya dalam penuntutan terpisah," kata Ahmad.
Sebelumnya, pengacara Novanto mempersoalkan dugaan penerimaan jam tangan mewah dari Andi Narogong untuk kliennya. Jam tangan merk Richard Mille itu senilai 135.000 dollar AS.
Sebab, hal itu tidak tercantum dalam dakwaan tiga terdakwa sebelumnya.
(Baca juga: Menurut Pengacara, Novanto Punya Jam Tangan Serupa Pemberian Andi)
Menurut pengacara, Novanto memang memiliki jam tangan serupa seperti yang diberikan Andi.
Selain itu, ada juga perbedaan waktu dan tempat kejadian perkara yang diuraikan jaksa.
Misalnya, dalam surat dakwaan Novanto, perbuatan tindak pidana dilakukan pada November 2009 hingga 2013.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.