Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Eksepsi Novanto, Jaksa KPK Jelaskan Kewenangan Pemisahan Perkara

Kompas.com - 28/12/2017, 14:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan soal pemisahan penanganan perkara atau splitsing dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Penjelasan tersebut dipaparkan dalam jawaban atas eksepsi yang diajukan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Jaksa Eva Yustisiana mengatakan, splitsing perkara merupakan salah satu kewenangan diskresi penuntut umum dalam proses penuntutan.

"Yakni mengajukan beberapa pelaku tindak pidana terpisah meski dari satu perkara hasil penyidikan," ujar Eva dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Eva menjelaskan, splitsing diatur dalam Pasal 142 KUHAP yang berbunyi :

"Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah."

(Baca juga: Jawab Pengacara Novanto, Jaksa Analogikan Pencurian di Rumah Kosong)

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/12/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/12/2017).
Di sisi lain, jaksa juga berhak menggabungkan perkara yang dinilai saling berkorelasi, baik dari segi pelaku maupun kasusnya.

Dalam pasal 141 KUHAP, disebutkan bahwa penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara yang saling berkaitan.

Pertama, beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.

Kedua, beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain.

Ketiga, beberapa tindak pidana yang tidak tersangkut-paut satu dengan yang lain, tapi ada hubungannya.

"Yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan," kata Eva.

(Baca juga: Melihat Perjalanan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP pada 2017)

Pengacara Novanto sebelumnya mempermasalahkan hilangnya sejumlah nama dalam dakwaan Novanto. Padahal, dalam dakwaan terdakwa sebelumnya, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto disebutkan banyak pihak yang menerima uang dari proyek e-KTP.

Sebut saja ada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, serta tiga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Adapun tiga politisi PDI-P itu adalah mantan anggota Komisi II DPR Yasonna Laoly (kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan Ganjar Pranowo (kini Gubernur Jawa Tengah), serta mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey (kini Gubernur Sulawesi Utara).

(Baca: Pengacara Novanto Heran Tiga Nama Politisi PDI-P Hilang dari Dakwaan)

Jaksa Ahmad Burhanuddin mengatakan, nama-nama tersebut memang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak menghilangkan unsur penyertaan bersama-sama tersangka," kata Ahmad.

Kompas TV Sidang dugaan korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com