JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyiapkan jawaban atas eksepsi yang dibacakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
Rencananya, jawaban atas eksepsi akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada hari ini, Kamis (28/12/2017).
Pada sidang sebelumnya, Novanto, melalui pengacaranya, membacakan poin pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Teman temen jaksa sudah melaporkan ke kami. Mereka sudah buat jawaban terhadap eksepsi itu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPak, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Baca juga: Hakim Pastikan Setya Novanto Terima Arloji Seharga 135.000 Dollar AS
Agus mengatakan, sebelum dibawa ke sidang, jawaban jaksa tersebut akan diperiksa lagi oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Sebelumnya, pengacara Novanto mempermasalahkan hilangnya sejumlah nama politisi dalam dakwaan kliennya yang sebelumnya tercantum dalam dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Menanggapi hal tersebut, Agus mengatakan bahwa jaksa ingin fokus pada dugaan korupsi yang melibatkan Novanto.
Baca juga: Dalam Vonis Andi, Uang yang Diterima Novanto Tak Sampai 7 Juta Dollar AS
"Kalau kasus Irman dan Sugiharto kan mereka memberi ke banyak pihak. Yang disebut itu diberikan semua. Kalau Pak Novanto diberi ke siapa? Ya kan? Jadi fokus ke masalahnya Pak Novanto," kata Agus.
Selain itu, pengacara juga heran dengan dakwaan yang menyebut Novanto menerima 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Padahal, nilai kerugian negara yang digunakan dalam surat dakwaan Novanto tidak berubah dari dua dakwaan sebelumnya, di mana jaksa belum mencantumkan jumlah uang yang diterima Novanto.
Pengacara juga mempersoalkan waktu dan tempat kejadian perkara yang diuraikan jaksa. Pengacara Novanto membandingkan waktu dan tempat kejadian yang diuraikan jaksa dalam tiga surat dakwaan.
Baca: Dalam Putusan Andi Narogong, Hakim Pertimbangkan Fakta Aliran Uang ke Novanto
Pertama, surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Kemudian, surat dakwaan terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.