JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mempersilahkan publik untuk menilai siapa pihak yang mengulur waktu sehingga dakwaan terhadap Setya Novanto belum dapat dibacakan.
Dakwaan terkait dugaan korupsi proyek e-KTP belum dibacakan jaksa KPK karena terjadi drama di awal sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Kepada majelis hakim, Novanto mengaku sakit.
"Ya kita ngikuti aja, kan masyarakat bisa menilai siapa yang mengulur-ngulur, siapa yang mempercepat," kata Setiadi di sela sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu.
(baca: Drama di Awal Sidang Dakwaan Setya Novanto...)
Hakim praperadilan Kusno sebelumnya menskors sidang untuk melakukan penilaian terhadap video rekaman jalannya sidang pokok perkara kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut KPK, dengan dimulainya perkara pokok kasus e-KTP, maka praperadilan yang diajukan Novanto harus gugur meskipun dakwaan belum dibacakan.
Setiadi menegaskan, yang terpenting pihaknya sudah menunjukan kepada hakim Kusno bahwa sidang pokok perkara sudah dimulai.
"Jadi intinya kita bisa menunjukan pada hakim tunggal bahwa sidang pokok perkara atas nama terdakwa SN ini sudah dimulai, sudah dibuka dan terbuka untuk umum, sudah ada fakta hukumnya," ujar Setiadi.
(baca: Ditanya Nama dan Umur oleh Hakim, Novanto Hanya Diam dan Menunduk)
KPK tinggal menunggu putusan hakim Kusno, apakah melanjutkan praperadilan atau memutuskan gugatan Novanto gugur.
Sedianya, agenda praperadilan hari ini akan mendengarkan para ahli dari KPK.
Sebelum diskors, KPK sudah menghadirkan pengajar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar.
Zainal menyatakan, sidang praperadilan dinyatakan gugur apabila hakim di sidang pokok perkara telah membuka persidangan untuk umum.
"Ya, tinggal sekarang pada hakim tunggal praperadilan ini. Kalau nanti dihadirkan lagi ahli kami yang terakhir ini ya kami nunggu perintah atau permintaan dari hakim tunggal yang memeriksanya," ujar Setiadi.