Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Novanto Belum Dibacakan, KPK Persilakan Publik Nilai Siapa yang Ulur Waktu

Kompas.com - 13/12/2017, 13:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mempersilahkan publik untuk menilai siapa pihak yang mengulur waktu sehingga dakwaan terhadap Setya Novanto belum dapat dibacakan.

Dakwaan terkait dugaan korupsi proyek e-KTP belum dibacakan jaksa KPK karena terjadi drama di awal sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Kepada majelis hakim, Novanto mengaku sakit.

"Ya kita ngikuti aja, kan masyarakat bisa menilai siapa yang mengulur-ngulur, siapa yang mempercepat," kata Setiadi di sela sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu.

(baca: Drama di Awal Sidang Dakwaan Setya Novanto...)

Hakim praperadilan Kusno sebelumnya menskors sidang untuk melakukan penilaian terhadap video rekaman jalannya sidang pokok perkara kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut KPK, dengan dimulainya perkara pokok kasus e-KTP, maka praperadilan yang diajukan Novanto harus gugur meskipun dakwaan belum dibacakan.

Setiadi menegaskan, yang terpenting pihaknya sudah menunjukan kepada hakim Kusno bahwa sidang pokok perkara sudah dimulai.

"Jadi intinya kita bisa menunjukan pada hakim tunggal bahwa sidang pokok perkara atas nama terdakwa SN ini sudah dimulai, sudah dibuka dan terbuka untuk umum, sudah ada fakta hukumnya," ujar Setiadi.

(baca: Ditanya Nama dan Umur oleh Hakim, Novanto Hanya Diam dan Menunduk)

KPK tinggal menunggu putusan hakim Kusno, apakah melanjutkan praperadilan atau memutuskan gugatan Novanto gugur.

Sedianya, agenda praperadilan hari ini akan mendengarkan para ahli dari KPK.

Sebelum diskors, KPK sudah menghadirkan pengajar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar.

Zainal menyatakan, sidang praperadilan dinyatakan gugur apabila hakim di sidang pokok perkara telah membuka persidangan untuk umum.

"Ya, tinggal sekarang pada hakim tunggal praperadilan ini. Kalau nanti dihadirkan lagi ahli kami yang terakhir ini ya kami nunggu perintah atau permintaan dari hakim tunggal yang memeriksanya," ujar Setiadi.

Kompas TV Jusuf Kalla menilai keputusan Setya Novanto menyalahi aturan yang ada.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com