JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Kusno, hakim tunggal gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, memulai sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari KPK, Rabu (13/12/2017).
Hakim mempersilakan KPK menghadirkan saksi ahli yang diajukan, yakni dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar.
"Seusai penundaan sidang lalu, hari ini akan dengar keterangan ahli dari Termohon (KPK). Silakan diajukan," kata Kusno, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu siang.
Hakim sempat bertanya berapa saksi ahli yang akan diajukan KPK.
"Rencananya dua, tapi yang satu sampai sekarang belum bisa," kata salah satu anggota Biro Hukum KPK.
"Satu saja ya, silakan," ujar Hakim.
Diketahui, sidang kali ini berlangsung bersamaan dengan sidang perdana kasus korupsi proyek-KTP di mana Novanto akan duduk sebagai terdakwanya. Novanto akan menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Merujuk Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, menyatakan bahwa permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi saat menjadi saksi ahli KPK, Mahkamah Konstitusi telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
MK, kata Mahmud, memutus bahwa frasa "suatu perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat sidang dibuka hakim.