Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Plt Ketua DPR, Bagaimana Pimpinan DPR Bekerja Setelah Novanto Ditahan KPK?

Kompas.com - 29/11/2017, 14:45 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, perlu atau tidaknya pelaksana tugas ketua DPR setelah Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi tergantung kesepakatan pimpinan DPR.

Novanto ditahan atas dugaan korupsi proyek e-KTP.

Taufik menyebutkan, tata tertib DPR dan UU MD3 tidak mengenal istilah Plt sehingga segala keputusan diambil secara kolektif oleh pimpinan.

"Kalau Plt itu internal di pimpinan DPR. Kalaupun ada, tergantung kesepakatan pimpinan DPR lain," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Baca: Fadli Zon: Ketua DPR Masih Sama, Siapa Bilang Kosong?

"Sebab, sekali lagi, memang tidak ada istilah secara tatib ataupun MD3, (untuk) Plt," ujar Taufik.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP, Kamis (23/11/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP, Kamis (23/11/2017).
Ia mengatakan, pimpinan DPR tidak bisa mengganti Setya Novanto yang sedang menghadapi masalah hukum.

Kewenangan penggantian sepenuhnya oleh Golkar atau Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ia meminta semua pihak menunggu sikap Fraksi Golkar, termasuk yang ada di MKD. 

"Kita tunggu saja, itu ada internal Partai Golkar. Saya enggak berhak mengomentari. Tetapi, saya dengar mau ada munaslub bulan Desember, ya, kita tunggu saja," ujar Taufik.

Baca juga: Kepuasan DPR terhadap DPR Rendah, Fadli Zon Sebut Ada Progres

"Tetapi, bahwasanya Ketua DPR itu setelah munaslub atau tidak, ya, itu kewenangan Partai Golkar. Saya hanya ingin memisahkan jangan sampai ini digeneralisasi pada DPR-nya itu sendiri. DPR masih berjalan, kok. Hanya kalau terkait masalah yang lain, kami kembalikan pada tatib dan MD3," ujar Taufik.

Dia mengatakan, tidak ada masalah jika tak ada Plt ketua DPR.

"Apakah ada Plt pimpinan DPR atau tidak tergantung nanti pada kesepakatan pimpinan DPR yang lain. Kalau dirasa perlu, ya, ada. Kalau dirasa tidak perlu, mengingat waktu persidangan yang sempit, ya, tidak masalah," ujar Taufik.

Kompas TV Poltracking merilis angka elektabilitas Golkar merosot karena kasus Setnov.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com