Novanto ditahan atas dugaan korupsi proyek e-KTP.
Taufik menyebutkan, tata tertib DPR dan UU MD3 tidak mengenal istilah Plt sehingga segala keputusan diambil secara kolektif oleh pimpinan.
"Kalau Plt itu internal di pimpinan DPR. Kalaupun ada, tergantung kesepakatan pimpinan DPR lain," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Baca: Fadli Zon: Ketua DPR Masih Sama, Siapa Bilang Kosong?
"Sebab, sekali lagi, memang tidak ada istilah secara tatib ataupun MD3, (untuk) Plt," ujar Taufik.
Kewenangan penggantian sepenuhnya oleh Golkar atau Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ia meminta semua pihak menunggu sikap Fraksi Golkar, termasuk yang ada di MKD.
"Kita tunggu saja, itu ada internal Partai Golkar. Saya enggak berhak mengomentari. Tetapi, saya dengar mau ada munaslub bulan Desember, ya, kita tunggu saja," ujar Taufik.
"Tetapi, bahwasanya Ketua DPR itu setelah munaslub atau tidak, ya, itu kewenangan Partai Golkar. Saya hanya ingin memisahkan jangan sampai ini digeneralisasi pada DPR-nya itu sendiri. DPR masih berjalan, kok. Hanya kalau terkait masalah yang lain, kami kembalikan pada tatib dan MD3," ujar Taufik.
Dia mengatakan, tidak ada masalah jika tak ada Plt ketua DPR.
"Apakah ada Plt pimpinan DPR atau tidak tergantung nanti pada kesepakatan pimpinan DPR yang lain. Kalau dirasa perlu, ya, ada. Kalau dirasa tidak perlu, mengingat waktu persidangan yang sempit, ya, tidak masalah," ujar Taufik.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/29/14452881/tak-ada-plt-ketua-dpr-bagaimana-pimpinan-dpr-bekerja-setelah-novanto-ditahan