Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Ulur di MKD Hanya untuk Setya Novanto...

Kompas.com - 22/11/2017, 18:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada yang berbeda dari tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Bila biasanya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa langsung memproses dugaan pelanggaran etik anggota dewan, maka kali ini lain cerita.

Novanto dilaporkan melakukan pelanggaran etik lantaran tidak bisa lagi melaksanakan tugas sebagai Ketua DPR seusai sumpah jabatan.  Maklum, ia kini sudah ditahan KPK akibat menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik.

Namun, meski desakan publik sangat besar kepada MKD untuk mengambil langkah cepat dan tegas terkait Novanto, sikap lembaga tersebut justru mengundang tanda tanya baru.

Dalam dugaan pelanggaran etik Novanto, MKD memilih untuk menggelar rapat konsultasi terlebih dahulu dengan seluruh pimpinan fraksi partai di DPR sebelum melanjutkan dugaan pelanggaran etik Novanto.

Baca juga : Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...

Diakui, MKD baru kali ini pihaknya memanggil para pimpinan fraksi sebelum menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik. MKD punya alasannya.

"Ya ini kan dugaan pelanggaran etiknya menyangkut kelembagaan DPR dan pimpinan DPR. Lebih bagus kami minta pandangan fraksi-fraksi itu secara bersamaan gitu loh,"  ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di ruang Mahkamah Kehormatan DPR, Jakarta, Jumat (15/9/2017).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di ruang Mahkamah Kehormatan DPR, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
"Memang selama ini enggak pernah baru ini laporan dugaan pelanggaran kode etik yang kemudian terkait dengan kelembagaan," sambung dia.

Namun kini persoalannya jadi kian pelik. Awalnya, MKD mengagendakan rapat konsultasi pada Selasa (21/11/2017), tetapi rapat itu batal lantaran tidak semua pimpinan fraksi bisa hadir.

Baca juga : Wapres Harap MKD Independen dalam Usut Dugaan Pelanggaran Novanto

MKD juga menolak para pimpinan fraksi diwakilkan. Alasannya, kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, perwakilan fraksi bisa tidak mencerminkan sikap fraksi.

"Nanti repot," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Akibatnya, rapat konsultasi tidak kunjung dilakukan. Hal ini tentu saja membuat proses tindaklanjut dugaan pelanggaran etik Novanto jadi bertele-tele.

Dasco mengatakan kemungkinan rapat konsultasi akan digelar pekan depan. Sebab pekan ini beberapa pimpinan fraksi masih sibuk dan memiliki agenda di luar kota.

Soal kapan proses di MKD rampung, Dasco tidak bisa menjawab pasti. Tetapi ada kemungkinan, bila dilanjutkan, maka keputusan MKD bisa rampung setelah prapradilan Novanto. 

Padahal tidak hanya masyakarat, para politisi Senayan sendiri menyuarakan agar lembaga mengambil sikap tegas kepada Setya Novanto, yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik.

"Secara pribadi MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) itu bisa mengambil keputusan demi rakyat," ujar anggota Komisi I DPR Roy Suryo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca juga : GMPG: Golkar dan DPR Seolah Milik Pribadi Novanto

Halaman:


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com