JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK masih terus melakukan pencarian terhadap Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Novanto diduga menghilang setelah penyidik KPK gagal menjemputnya di rumah pribadi Novanto, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2017) malam.
Febri meminta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Novanto agar memberikan informasi kepada KPK.
"Proses pencarian terus kami lakukan. Kalau ada informasi terkait keberadaannya (Novanto) bisa disampaikan ke KPK," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Baca: Menurut Mahfud MD, Langkah Novanto Melarikan Diri Bisa Jadi Bumerang
Selain itu, Febri juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang berupaya melindungi atau menyembunyikan Novanto.
Pihak-pihak yang ikut menghalangi proses hukum, kata Febri, bisa dikenakan ancaman pidana.
"Kami juga mengingatkan seluruh pihak terkait agar tidak lakukan upaya yang menghambat penanganan perkara KPK misal membantu persembunyian atau hal lain," ujar dia.
"Ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK," kata Febri.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Namun, kini Setya Novanto menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.
Kemarin, Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden.
Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.
Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.