JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, kliennya ingin bertemu Presiden Joko Widodo pasca-upaya penjemputan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Novanto.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan, hingga saat ini belum ada surat yang masuk dari Novanto maupun pengacaranya untuk meminta bertemu Presiden.
"Sampai saat ini belum ada surat atau apapun namanya sampai ke Presiden," kata Johan di Istana Bogor, Kamis (16/11/2017).
Karena belum ada surat maupun permohonan yang masuk, Johan tidak menjawab apakah Jokowi bersedia bertemu atau tidak
"Setiap orang tentu punya hak untuk bertemu dengan Presiden, punya keinginan seperti itu, tapi sampai hari ini belum ada surat," kata dia.
Baca: Jokowi Tidak Instruksikan Polisi untuk Buru dan Tangkap Setya Novanto
Bukan kali ini saja Setya Novanto membawa nama Jokowi dalam menghadapi kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjeratnya.
Sebelumnya, Setya Novanto juga sempat beberapa kali mangkir dari panggilan KPK karena menilai lembaga antirasuah itu membutuhkan izin Presiden untuk bisa memeriksanya.
Saat ditanya apakah Presiden tidak kesal karena namanya terus diseret oleh Novanto, mantan Komisioner KPK ini hanya mengulang pernyataan Jokowi sebelumnya.
"Nah kan Presiden sudah menyampaikan bahwa ikuti saja aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku seperti apa," ucap Johan.
Penyidik KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam, pukul 21.40 WIB.
Penyidik mengantongi surat penangkapan Novanto yang sudah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak ada di rumah. KPK mengimbau Novanto untuk segera menyerahkan diri.
KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus E-KTP pada Jumat (10/11/2017). Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.