Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Belum Bisa Berhentikan Sementara Novanto dari Jabatan Ketua DPR

Kompas.com - 16/11/2017, 18:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum bisa memutuskan status Ketua DPR Setya Novanto terkait jabatannya pascapenetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua MKD Adies Kadir mengatakan, rapat internal MKD sudah membicarakan permasalahan tersebut.

Menurutnya, Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menyebutkan, "Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih."

"Selama di sana dijelaskan kalau statusnya masih tersangka dan masih diproses, MKD belum dapat memproses itu (pemberhentian Ketua DPR)," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

(Baca juga : Beredar Kabar Novanto Akan Menyerahkan Diri, Ini Kata Ketua KPK)

Dalam rapat internal itu juga dibicarakan tentang tindak lanjut dugaan pelanggaran etika. Hasilnya, kata Adies, proses itu baru bisa dilakukan jika status hukum Novanto sudah jelas.

"Dalam UU MD3 memang apabila statusnya nanti diputuskan pengadilan misalnya ditetapkan menjadi terdakwa baru MKD bisa melakukan suatu penyelidikan," kata politisi Partai Golkar itu.

Diakuinya sempat ada beberapa anggota fraksi yang mendesak agar proses etika itu dilaksanakan segera. Namun, disepakati ditunda mengingat selain belum ada status terdakwa, ada juga gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.

(Baca juga : Novanto Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Didesak Segera Rampungkan Berkas Perkara)

"Pembicaraan itu memang ada. Tapi untuk mendesak (menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika terhadap status SN saat ini) tidak ada dan akhirnya disepakati kami menunggu itu (kepastian status di terdakwa)," ujar Adies.

Novanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Saat ini, KPK masih mencari Novanto.

Jika Novanto tak juga ditemukan, KPK mempertimbangkan langkah koordinasi dengan Kepolisian untuk menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau belum diitemukan, kami akan pikirkan lebih lanjut koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang). Pada prinsipnya, semua orang sama di hadapan hukum itu perlu diberlakukan," papar Febri.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan agar Golkar menggelar munaslub dan mencari ketua umum yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com