JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Human Resource Director PT Gajah Tunggal, Jusuf Agus Sayono.
Jusuf akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dalam pemanggilan hari ini, Jusuf diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).
(Baca juga: KPK Dalami Proses Penerbitan SKL BLBI)
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017 menyebutkan bahwa penerbitan SKL BLBI telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
(Baca juga: Hasil Audit BPK, Kerugian Negara Korupsi BLBI Capai Rp 4,58 Triliun)