Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BLBI, KPK Periksa Seorang Pengusaha

Kompas.com - 11/10/2017, 11:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Tjan Soen Eng dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rabu (11/10/2017).

Tjan Soen Eng merupakan Komisioner Presiden PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk dan PT Buana Finance Tbk.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu pagi.

(baca: Hasil Audit BPK, Kerugian Negara Korupsi BLBI Capai Rp 4,58 Triliun)

Syafruddin Temenggung adalah mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ia saat ini menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus SKL BLBI ini.

Kasus ini terjadi pada April 2004. Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.

(baca: Geledah Rumah Tersangka BLBI, KPK Sita Sejumlah Dokumen)

Jubir KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah menerima audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Audit tertanggal 25 Agustus 2017 tersebut menyebutkan bahwa penerbitan SKL BLBI telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 Triliun.

Febri mengatakan, setelah menerima audit BPK ini, pihaknya akan mengebut penyidikan perkara BLBI. Termasuk mempertajam bukti-bukti dugaan keterlibatan pihak lainnya.

"Ini satu langkah yang penting dalam penanganan kasus indikasi BLBI ini. Audit kerugian keuangan negara sudah selesai, dan terkait proses pemeriksaan saksi-saksi akan kami lakukan intensif ke depan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (9/10/2017) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com