Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Nilai Keberatan Auditor BPK soal Penyitaan Uang Rp 1 Miliar Masuk Pokok Perkara

Kompas.com - 01/11/2017, 13:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pembernatasan Korupsi menyatakan, keberatan atau eksepsi auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri soal penyitaan uang Rp 1 miliar lebih oleh KPK bukan merupakan materi keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Hal tersebut disampaikan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda memberikan tanggapan atas eksepsi Rochmadi.

Jaksa mengutip argumen eksepsi penasihat hukum Rochmadi, yang menyatakan penyitaan uang Rp 1.154.543.500 milik terdakwa yang dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Penasihat hukum Rochmadi sebelumnya menyatakan bahwa uang terdakwa bukan merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) karena telah disimpan auh-jauh hari sebelum penangkapan dilakukan.

(Baca: Saksi: Pengumpulan Uang untuk Auditor BPK Diketahui Dirjen Kemendes)

Penasihat hukum Rochmadi dalam eksepsi juga menyatakan, jaksa tidak menguraikan hubungan uang yang dimaksud dengan tindak pidana yang dituduhkan.

Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa KPK mengatakan, argumen pihak Rochmadi bukan merupakan materi eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Sehingga tidak pada tempatnya untuk dijadikan dasar dalam pengajuan keberatan atau eksepsi karena keseluruhan alasan tersebut sudah menyentuh pada materi pokok perkara," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Karena sudah masuk pokok perkara, jaksa KPK mengatakan argumen penasihat hukum Rochmadi akan dibuktikan di persidangan perihal apakah benar uang yang disita tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Rochmadi sebelunnya bersama auditor BPK lainnya, Ali Sadli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

(Baca: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar)

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap opini WTP oleh BPK untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 yang menjerat keduanya. Dalam kasus opini WTP, keduanya juga menjadi tersangka karena diduga menerima suap untuk pelicin opini WTP tersebut.

KPK menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil TPPU kedua tersangka. Aset yang disita itu yakni empat unit mobil yang terdiri atas satu unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain.

Mobil tersebut disita dari sebuah diler di Jakarta Utara, saat mobil dikembalikan oleh pihak lain. Kemudian, dua unit sedan Mercy warna putih dan hitam. Satu mobil Honda CRV disita KPK dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka.

KPK juga menyita uang dari penjualan mobil senilai Rp 1,65 miliar dari beberapa pihak yang diduga dititipi uang oleh Ali Sadli.

Kompas TV Di hadapan majelis hakim, menteri desa mengaku tidak tahu soal dugaan suap untuk auditor BPK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com