JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, diduga berupaya menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil korupsi.
Salah satunya dengan membeli satu unit mobil Honda Odyssey.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).
"Padahal terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa mobil dimaksud merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.
(baca: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar)
Awalnya, pada April 2017, Rochmadi meminta dibelikan mobil Honda Odyssey kepada Ali Sadli, bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Atas permintaan tersebut, Ali Sadli membeli satu unit Honda Odyssey seharga Rp 700 juta di dealer mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Namun, Rochmadi meminta agar pembelian mobil itu tidak menggunakan namanya.
(baca: Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta)
Rochmadi memberikan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Andhika Aryanto.
Pada 26 April 2017, Ali Sadli membeli mobil Honda Odyssey RC 17 CVT Prestige, white orchid pearl, atas nama Andhika Aryanto.
Ali melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak enam kali.
Pada 20 Mei 2017, mobil tersebut diantarkan ke kediaman Ali Sadli di Bintaro. Selanjutnya, mobil diantar ke kediaman Rochmadi .
(baca: Selain Suap dan Gratifikasi, Auditor BPK Didakwa Dugaan Pencucian Uang)
Kemudian, enam hari setelah mobil diterima, Rochmadi ditangkap oleh petugas KPK.