JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Evert Ernest Mangindaan mengatakan, partainya akan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Hal itu disampaikan EE Mangindaan seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Perppu Ormas menjelang pandangan mini fraksi yang akan berlangsung pada Jumat (20/10/2017).
"Kami sih pasti dukung. Yang anti (Pancasila), sikat. Jadi jelas kami dukung (Perppu Ormas). Apapun yang bertentangan dengan Pancasila, jadi kami pasti dukung. Saya juga di MPR kan. Jadi apapun yang bertentangan dengan empat pilar kita pasti dukung lah," kata Mangindaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
(baca: Novanto Perintahkan Fraksi Golkar di DPR Dukung Perppu Ormas)
Ia menilai, Perppu tersebut sudah tepat dan tidak melanggar UUD 1945 terkait kebebasan berserikat dan berpendapat.
Mangindaan menambahkan, catatan yang harus dilakukan jika DPR menyetujui Perppu Ormas ialah DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-undang No.17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Beberapa hal yang perlu diperjelas dalam revisi ialah ormas yang dibubarkan oleh pemerintah berhak menggugat, sebab dalam Perppu hal itu tak tercantum.
(baca: Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas)
Selain itu, perlu pula diperjelas makna paham yang bertentangan dengan Pancasila, sebab dalam Perppu tak diperinci.
"Itu (Perppu) kan tidak seperti benda mati. Perkembangan akan ada. Maka catatan itu harus dijadikan penentu saat nanti menyetujui Perppu ini," lanjut dia.
Komisi II DPR tengah membahas Perppu Ormas sebelum mengambil keputusan apakah menerima atau tidak Perppu tersebut menjadi UU.
Mahkamah Konstitusi juga sedang melakukan uji materi Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pihak, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia.
Pemerintah mencabut status badan hukum HTI setelah menerbitkan Perppu Ormas.