Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PAN Nilai UU Ormas Lebih Lengkap Dibandingkan Perppu

Kompas.com - 17/10/2017, 23:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) belum diperlukan.

Sebab, undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 17 Tahun 2013, sudah lebih lengkap mengatur soal keberadaan ormas. Di dalamnya juga diatur perihal mekanisme pembubaran ormas melalui lembaga peradilan.

Hal ini disampaikan Yandri dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan perwakilan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terkait Perppu Ormas yang digelar di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

"Perppu ini tidak perlu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sudah cukup lengkap," kata Yandri.

(Baca juga: Jika Perppu Ormas Batal, Pemerintah Dinilai Sulit Bendung Radikalisme)

Yandri menilai, Perppu Ormas banyak kekurangan. Misalnya, terkait pembubaran Ormas yang sepenuhnya berada ditangan pemerintah.

Dalam Perppu Ormas, menurut Yandri, tidak diatur perihal keharusan pemerintah meminta masukan dari berbagai pihak dalam membubarkan ormas. Misalnya, meminta masukan dari ormas-ormas yang ada.

"Enggak ada kewajiban pemerintah meminta masukan ormas," kata dia

Lebih jauh, lanjut Yandri, PAN khawatir jika Perppu Ormas ini dijadikan alat mengintervensi pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah yang berkuasa.

"Nanti kalau berganti kekuasaan tafsirnya bisa lain. Pemerintah belum saatnya mengeluarkan Perppu dan (penerbitannya) terburu buru," kata Yandri.

Mahkamah Konstitusi tengah melakukan uji materi terhadap Perppu Ormas. Adapun sikap fraksi di DPR masih terbelah mengenai Perppu Ormas.

Perppu tersebut memungkinkan pemerintah mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.

Kompas TV Anggota komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan PERPPU Ormas bersama sejumlah unsur dari pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com