JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gresik, Mulyani, sebagai saksi.
Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara TPK tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kab Bolaang Mongondow tahun 2010.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AAM (anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/10/2017).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono.
Aditya diduga menyuap Sudi untuk memengaruhi putusan perkara yang menjerat ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Baca: Diduga Menyuap Ketua Pengadilan, Aditya Moha Beralasan demi Nama Ibu
Mantan Bupati Bolaang Mongondow itu sudah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado.
Marlina kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menduga uang suap yang diberikan Aditya kepada hakim sebesar 64.000 dollar Singapura.
Baca juga: Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado
Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudi disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.