Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Beri Bantuan Hukum Aditya Moha yang Suap Hakim Demi Ibunya

Kompas.com - 08/10/2017, 23:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Aditya Anugrah Moha atau Aditya Moha.

Anggota Komisi XI DPR itu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Suap tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjerat ibunya sebagai terdakwa.

"Kader Golkar tentu sesuai protap yang ada, Partai Golkar secara otomatis menugaskan kepada Bidang Hukum dan HAM sekaligus Badan Advokasi Partai Golkar untuk melakukan pendampingan kepada siapapun kader yang ada," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (8/10/2017).

"Terlepas yang bersangkutan juga ada penasehat hukumnya, tetapi sesuai dengan protap Golkar tetap menugaskan dari badan advokasi," tambahnya.

Idrus mengatakan, Partai Golkar sebenarnya selalu mengingatkan para kader agar menjauhi korupsi. Peringatan itu berulang kali disampaikan dalam berbagai kesempatan seperti dalam forum Munas hingga Rapimnas.

Baca juga:
Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim
Baru Haji Bersama, Politisi Golkar Ini Kaget Aditya Moha Ditangkap KPK
Golkar Tunggu Putusan Inkrah Sebelum Pecat Aditya Moha

"Nah peringatan DPP Partai Golkar itu jelas dan karena itu bilamana ada kader yang kena OTT dan melakukan pelanggaran, saya katakan itu juga kita tidak menginkan itu," ucap Idrus.

Idrus menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah yang dilakukan KPK. Pada prinsipnya, kata dia, KPK dan Partai Golkar memiliki semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi ternyata masih ada (kader yang tertangkap) dan kita juga dari Partai Golkar yah tentu mengharagai proses proses yang dilakukan KPK," ucap Idrus.

Aditya Moha diketahui menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono. Suap 64.000 dollar Singapura diberikan untuk memengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan yang merupakan Ibunda Aditya Moha.

Marlina adalah mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011. Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado karena terbukti melakukan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar.

Setelah melakukan operasi penangkapan dan  pemeriksaan,  KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com