Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Cek Kesehatan Setya Novanto

Kompas.com - 11/09/2017, 18:35 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK sedang menentukan langkah ke depan terkait ketidakhadiran Ketua DPR RI Setya Novanto pada pemeriksaan kasus e-KTP, Senin (11/9/2017).

Novanto tidak hadir dengan alasan sakit.

"Lagkah selanjutnya tentu penyidik masih akan cek ulang kira-kira apakah nanti akan dipanggil ulang, atau dijadwalkan kembali, atau memang ada langkah-langkah lain yang akan dilakukan penyidik yang dinilai sah secara hukum," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

(baca: Alasan Sakit, Setya Novanto Tak Penuhi Pemeriksaan di KPK)

Langkah-langkah yang dinilai sah secara hukum, menurut Yuyuk, termasuk memastikan kesehatan Novanto.

Ia mengatakan, KPK memiliki kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Lewat kerja sama ini, memungkinkan bagi KPK untuk bisa melakukan pengecekan terhadap kesehatan Novanto.

Dalam diagnosa dokter di RS Siloam, gula darah Novanto disebut naik sehingga memengaruhi fungsi organ ginjal dan jantung.

"Kami KPK memilki perjanjian MoU dengan Ikatan Dokter Indonesia yang itu juga akan bisa cek second opinion atas keterangan penyakit yang bersangkutan," ujar Yuyuk.

(baca: Sekjen Golkar Antarkan Surat Sakit Novanto ke Bagian Administrasi KPK)

Sebab, meski sudah menerima surat keterangan sakit tertanggal 11 September 2017, Yuyuk menyatakan belum ada informasi soal sakit yang diderita Novanto.

"Sampai hari ini kan baru suratnya saja yang datang. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak hadir jadi surat itu akan dikembangkan lagi, dipelajari lagi oleh penyidik, termasuk nanti apakah memang perlu dilakukan atau permintaan second opinion," ujar Yuyuk.

(baca: GMPG: Bila Sakit Jadi Alasan Mangkir, Novanto Tak Hargai Hukum)

KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV KPK hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com