JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengantar surat pernyataan sakit Ketua DPR Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Idrus yang didampingi pengacara Setya Novanto menyerahkan surat sakit Novanto hari ini, Senin (11/9/2017). Penyerahan surat berlangsung singkat. Idrus yang tiba di KPK pukul 09.50 WIB itu sudah keluar sekitar pukul 10.11 WIB.
Menurut Idrus, karena adanya prosedur dan mekanisme di KPK, penyampaian surat sakit Novanto dilakukan pada bagian administrasi di KPK.
"Kami sangat menghargai proses dan mekanisme yang ditentukan oleh KPK bahwa apabila menyampaikan surat itu disampaikan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Sehingga kami hanya menyampaikan ke bagian administrasi," kata Idrus, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
(Baca: Alasan Sakit, Setya Novanto Tak Penuhi Pemeriksaan di KPK)
Seperti diketahui, Novanto yang hari ini hendak diperiksa KPK sebagai tersangka pada kasus e-KTP, berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Gula darah Novanto disebut naik sehingga mempengaruhi fungsi ginjal dan jantung.
"Tidak dalam proses menanggapi, tetapi kami sangat hargai mekanisme dan prosedur yang ada di KPK. Niat kami kemari hanya menyampaikan surat (sakit Novanto), bukan ketemu siapa-siapa," ujar Idrus.
"Karena hanya sampaikan surat, maka tentu KPK punya protap dan prosedur sendiri yaitu hanya menyampaikan ke bagian penerima surat, ini sudah selesai," kata dia.
Novanto sebelumnya telah menjadi tersangka di KPK. Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
KPK optimistis dapat memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. KPK merasa penetapan Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada lebih dari 100 saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan terhadap Setya Novanto.
Para saksi mulai dari anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris dan pegawai BUMN serta pihak swasta.
Keterangan para saksi dan bukti-bukti yang memadai, menurut Febri, semakin memperkuat konstruksi keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.