JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Mahkamah Agung, Abdullah menjamin bahwa hakim yang menangani gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto akan bertindak objektif.
Hakim tunggal yang akan mengadili gugatan Novanto adalah Chepy Iskandar.
"Kalau independensi hakim dijamin di sini (MA), itu dijaga," ujar Abdullah di gedung MA, Jakarta, Jumat (8/9/2017)
Abdullah mengingatkan bahwa mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara.
"Mau terkabul dan tidak itu haknya warga negara. Masalah terbukti atau tidak itu kan soal nanti," kata Abdullah.
"Jadi berikan keleluasaan dan kebebasan kepada hakim memeriksa. Saya rasa kalau kita itu sama-sama objektif akan mendapatkan hasil yang objektif juga," tambah Abdullah.
(baca: KPK Periksa Setya Novanto Sehari Sebelum Sidang Praperadilan)
Novanto secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan diajukan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (12/9/2017), dengan agenda mendengarkan gugatan pemohon.
(baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)
Namun, pada Senin (11/9/2017), Novanto akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK.
Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
(baca: Korupsi E-KTP, KPK Telusuri Aset Milik Setya Novanto)
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.