Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Jadi Tahanan KPK, Damayanti Merasa Diperlakukan Manusiawi

Kompas.com - 21/08/2017, 20:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, pernah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani proses hukum terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku.

Selama menjadi tahanan KPK, ia mengaku diperlakukan baik oleh KPK.

"Yang saya alami 10 bulan di KPK, KPK sangat manusiawi," kata Damayanti, saat diwawancarai di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak dan Wanita Tangerang, Banten, Jawa Barat, Senin (21/8/2017).

Ketika ditangkap KPK, kata Damayanti, ia punya anak yang akan menginjak usia 5 tahun dan masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak.

Sementara, jam besuk KPK pukul 10.00-14.00 WIB. Jika mengikuti waktu besuk tersebut, maka sang anak tak bisa menjenguknya, karena bertepatan dengan waktu sekolahnya.

Baca: Kisah Damayanti, Dapat Ancaman Saat Jadi "Justice Collaborator" KPK

Damayanti pun meminta kelonggaran kepada KPK agar anaknya bisa membesuk setelah pulang sekolah pada sore hari.

"Saya minta supaya ada kelonggaran, Alhamdulilah dikasih sama Pimpinan KPK. Kemudian anak saya besuk jam pulang sekolah. Kadang jam tiga sampai jam lima, kadang jam empat sampai jam enam," ujar Damayanti.

Contoh lainnya, ketika Lebaran, keluarga tak hanya diberikan waktu selama satu hari untuk melakukan kunjungan. Ada waktu dua hari kunjungan pada saat Lebaran.

Selama diperiksa di KPK, lanjut Damayanti, dia tidak mengalami bentuk intimidasi atau tekanan dari penyidik.

Baca juga: Diberikan Status "Justice Collaborator", Damayanti Siap Bongkar Pelaku Lain

Penyidik, kata dia, juga pernah memperbolehkan dia tidur ketika mengantuk saat pemeriksaan.

"Jadi enggak seperti yang diberitakan di media. Saya sempat gemas juga ya, ingin ber-statement juga selama saya pemeriksaan. Waktu itu diperiksa yang saya alami enggak ada intimidasi, tekanan, malah banyak guyonnya," ujar Damayanti.

Dalam penyidikan kasusnya, Damayanti diperiksa penyidik KPK bernama Ambarita Damanik.

Ambarita merupakan salah satu penyidik KPK yang ikut memeriksa mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Menurut Damayanti, Ambarita adalah penyidik yang baik.

"Makanya saya bingung Pak Damanik di TV (dibilang) mengintimidasi. Enggak ah, pengalaman saya Pak Damanik itu baiknya luar biasa. Halus banget kalau ngomong aja kadang enggak dengar kita," ujar Damayanti.

Dalam kasus yang menjeratnya, Damayanti dinilai terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Mantan anggota Fraksi PDI-P tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Kompas TV KPK menetapkan politisi PKB, Musa Zainudin dan politisi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Penetapan kedua tersangka anggota DPR ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com