JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 100 juta sebagai biaya ganti rugi atas ditolaknya pengajuan kasasi di Mahkamah Agung terhadap mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin.
Eksekusi dilakukan setelah putusan MA dikeluarkan pada 2014 lalu.
Penyerahan uang dilakukan di ruang rapat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di hadapan panitera I Gde Ngurah Arya Winaya.
"KPK telah memenuhi putusan ini dengan menitipkan uang di pengadilan sebesar Rp 100 juta," ujar Arya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Penyerahan uang dilakukan tidak secara tunai, melainkan cek. KPK menyerahkan cek dari Bank Tabungan Negara tertanggal 21 Agustus 2017 langsung kepada Syarifuddin.
Pihak KPK yang hadir dalam eksekusi itu adalah dua anggota Biro Hukum KPK.
Syarifuddin mengaku lega eksekusi putusan MA itu telah dilakukan.
"Saya yang sudah lama mendambakan. Saya memang butuh uang, tapi saya tidak perlukan uang ini," kata Syarifuddin.
Usai penyerahan uang, Syarifuddin protes karena dua orang yang diutus KPK tidak membawa surat kuasa untuk penyerahan uang.
Surat yang dibawa pihak KPK adalah kuasa untuk pengajuan peninjauan kembali beberapa tahun lalu.
Surat itu ditandatangani oleh mantan pelaksana tugas pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki.
"Ini kecolongan dan kebodohan. Tapi saya terima kebodohan yang terjadi," kata Syarifuddin.
Sebelumnya, MA memutuskan uang yang disita KPK dari kediaman Syarifuddin ada yang tidak berkaitan dengan perkara Syarifuddin yang ditangani KPK.
Pada 2012, Syarifuddin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.