Dia dianggap terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta.
Sebelum divonis, Syarifuddin mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menganggap KPK menyalahi prosedur hukum dalam melakukan penggeledahan saat operasi tangkap tangan di kediamannya.
Menurut dia, beberapa harta kekayaan yang tidak terkait dengan kasusnya disita KPK.
Pada 19 April 2013, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Syarifuddin. KPK diminta membayar sebesar Rp 100 juta dan diwajibkan untuk mengembalikan uang asing milik Syarifuddin yang disita KPK sekitar Rp 2 miliar dari gugatan yang diajukan Syarifuddin sebesar Rp 5 miliar.
KPK kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi, kemenangan Syarifuddin dianulir.
Syarifuddin kemudian mengajukan kasasi, dan MA memenangkan gugatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.