Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

Kompas.com - 04/08/2017, 14:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengevaluasi kinerja Jaksa Agung, HM Prasetyo. Evaluasi diperlukan menyusul sejumlah penangkapan oknum jaksa selama Prasetyo memimpin Kejaksaan.

Hal ini disampaikan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/8/2017) kemarin.

"Presiden harus menilai kinerja Jaksa Agung, apakah Jaksa Agung (sudah) melakukan perform, kewenangannya, sesuai yang diharapkan atau tidak," ujar Miko dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

Miko menilai, Prasetyo telah gagal mereformasi institusi Kejaksaan Agung. Selama Prasetyo memimpin, lima oknum kejaksaan telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miko juga menyinggung soal mencuatnya isu perombakan atau reshuffle kabinet kerja Jokowi-JK.

 

(Baca: Jaksa Agung: Kami Harap KPK Berani Menindak Semuanya, Jangan Hanya Jaksa)

Menurut Miko, Jokowi harus mengganti Prasetyo dengan orang yang lebih memiliki visi pembaruan terhadap lembaga penegak hukum tersebut.

"Momentum reshuffle ke depan, momen yang sangat baik bagi Presiden menilai kinerja Jaksa Agung. Dan kalau pilihannya mencopot, jaksa agung harus diganti orang-orang yang punya perspektif pembaruan," kata Miko.

Sementara Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Muhammad Rizaldi mempertanyakan keseriusan Prasetyo dan pimpinan-pimpinan kejaksaan di daerah dalam memberantas korupsi. Selama ini, jika ada oknum dikejaksaan yang terlibat suap hanya diberikan sanksi disiplin.

"Maka jadi pertanyaan tingkat keseriusan pimpinan di Kejaksaan terhadap pemberantasan korupsi di kejaksaan itu sendiri," kata Rizaldi.

 

(Baca: Ketua KPK: Kejaksaan Harus Berubah)

Kasus terakhir yang mencuat, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Kasus ini bermula saat sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.

Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo. Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.

Kompas TV KPK Sebut Jaksa yang Ditangkap Kerap Terima Suap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com