JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada perbaikan di Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan Ketua KPK, Agus Rajardjo, menanggapi penangkapan sejumlah oknum kejaksaan di Pamekasan oleh KPK.
"Keinginan kami, teman-teman (Kejaksaan) harus berubah," kata Agus di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Menurut Agus, Jaksa Agung HM Prasetyo sudah berupaya melakukan perbaikan terhadap lembaga yang dipimpinnya, meskipun hasilnya belum tampak banyak perubahan.
"Mungkin Pak Jaksa Agung juga perlu waktu, saya pikir usahanya juga sudah kuat. Tapi memang, perubahan yang terjadi masih cukup lambat. Itu yang perlu kita dorong," kata Agus.
(Baca: Uang Suap Rp 250 Juta untuk Kajari Pamekasan Ditaruh di Kantong Plastik Hitam)
Sebelumnya, KPK menangkap tangan sejumlah orang yang terdiri dari penegak hukum dan penyelenggara negara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Beberapa yang ditangkap adalah oknum kejaksaan, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan, dan dua staf Kejari.
Bersama dengan mereka, KPK juga membawa Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo, dua staf Inspektorat dari Pemkab Pamekasan, Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, serta Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.
Sejak 2016 ada sejumlah penangkapan terhadap oknum Kejaksaan, di antaranya: Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni dan Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi DKI, Fahri Nurmallo, ditangkap KPK setelah menangani kasus korupsi anggaran BPJS di Subang dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
(Baca: OTT di Pamekasan Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan Dana Desa)
Kemudian, Jaksa Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ahmad Fauzi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim Kejati Jatim pada 23 Oktober 2016.
Dia menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari salah satu saksi kasus tanah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Selain itu, pada Jumat (9/6/2017) dini hari, KPK menangkap Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.
Dia diduga menerima suap guna mengatur kasus dugaan korupsi yang terkait proyek pembangunan irigasi di Bengkulu, tidak sampai ditangani Kejaksaan Tinggi.