JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pengawasan yang melekat pada jajaran kejaksaan sudah dilakukan secara maksimal.
Setiap Kepala Kejaksaan Tinggi juga diingatkan untuk mengawasi bawahannya dari penyimpangan maupun perbuatan pidana. Namun, kata Prasetyo, masih saja ada oknum nakal yang mencoreng nama institusi.
"Yang namanya manusia kan, dalam satu keluarga pun ada juga yang nakal-nakal. Apalagi 10.000 orang (jaksa) lebih," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Prasetyo mengatakan, kesalahan-kesalahan tersebut akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi. Meski demikian, bukan hal mudah untuk mengontrol satu per satu jaksa yang tersebar dari ujung Sumatera hingga Papua.
Prasetyo ingin setiap bawahannya punya kesadaran sendiri untuk menghindari penyimpangan hukum, apalagi korupsi.
"Maka kembali ke oknumnya masing-masing, kami selalu pesankan agar melaksanakan proses hukum yang baik, jauhkan dari perbuatan tercela apa pun, apalagi penyelewengan-penyelewengan, penyimpangan," kata Prasetyo.
Prasetyo mempersilakan KPK menyidik Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya yang baru saja tertangkap tangan. Penindakan KPK, kata dia, sejalan dengan upaya Kejaksaan Agung untuk membersihkan institusi.
"Kebetulan KPK menemukan operasi tangkap tangan, ya silakan. Saya tidak akan pernah membela, menghalangi, mencegah, dan sebagainya," kata Prasetyo.
Prasetyo tidak ingin kasus yang melibatkan sejumlah jaksa nakal itu dikaitkan dengan institusi. Menurut dia, bukan institusinya yang bobrok, tapi tindakan oknum itu sendiri.
"Harus dilihat satu per satu permasalahannya, kasuistis, dan oknum ini. Kita jangan berhenti, siapa pun yang salah harus dihukum," tutur dia.
(Baca juga: Jaksa Tertangkap Lagi, Kejaksaan Sebut Sudah Berkali-kali Peringatkan)
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Kasus ini bermula saat sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo. Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.