Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Miliki Bukti Miryam Terlibat Kasus Korupsi Selain E-KTP

Kompas.com - 30/03/2017, 12:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti keterlibatan mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani, dalam kasus korupsi.

Kasus tersebut berbeda dengan kasus korupsi proyek e-KTP yang saat ini melibatkan Miryam.

Hal itu dikatakan penyidik KPK Novel Baswedan saat dikonfrontasi dengan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Awalnya, Miryam membatalkan seluruh keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Miryam, saat itu ia merasa diancam oleh penyidik KPK.

(baca: Penyidik: Miryam Takut Serahkan Uang E-KTP ke KPK karena Diancam)

Menurut Miryam, saat akan diperiksa untuk kasus e-KTP, Novel mengatakan bahwa seharusnya ia telah ditangkap oleh KPK pada 2010.

"Saat awal pemeriksaan penyidik bicara, 'sebetulnya Ibu tahun 2010 mau ditangkap'. Bayangkan, belum ditanya macam-macam saya ditanya itu. Saya langsung drop, tertekan, kepala saya pusing," kata Miryam.

Menurut Novel, perkataan yang ia sampaikan saat itu bukan bentuk ancaman. Menurut dia, saat itu Miryam ditunjukkan transkrip percakapan yang bersumber dari sadapan penyelidik KPK.

"Saya tunjukkan adanya transkrip, yang bersangkutan pernah terlibat dalam proses OTT (operasi tangkap tangan) 2010-2011. Pembicaraan penyadapan itu soal uang," kata Novel.

(baca: 5 Anggota DPR Ini Disebut Ancam Miryam S Haryani terkait Korupsi E-KTP)

Meski demikian, menurut Novel, bukti percakapan itu belum sampai pada proses penangkapan. Bukti tersebut akan digunakan untuk proses penyidikan selanjutnya.

"Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan terbiasa melakukan itu, bicara soal uang dan terima uang terkait tugasnya sebagai anggota DPR," kata Novel.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim mengonfirmasi isi BAP Miryam saat diperiksa di KPK.

 

Namun, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

(baca: Menangis, Mantan Anggota Komisi II Bantah Semua Isi BAP soal E-KTP)

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. (baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)

Hakim akhirnya sepakat untuk melakukan verbal lisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik.

Kompas TV Hakim: Bila Tak Jujur, Miryam Terancam Hukuman 7 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com