JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap yang menyeret nama Ketua DPD Irman Gusman.
Bambang menyayangkan ketua lembaga tinggi negara bisa tersangkut kasus suap. Dalam kasus tersebut, Irman diduga telah menerima suap sebesar Rp 100 juta.
"Jangan dilihat dari jumlahnya, tapi dari suapnya. Dari unsur terjadinya praktik yang tidak terpuji dan dilakukan pejabat negara," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
(Baca: ICW Usul Presiden Cabut Tanda Jasa Irman Gusman)
Selain mengapresiasi, Bambang juga mendorong agar KPK membongkar kasus-kasus korupsi besar dan menyelesaikan tunggakan perkara yang mangkrak.
"Kami juga dorong KPK tidak lalai atau abai menyelesaikan tunggakan perkara besar yang mangkrak. Seperti BLBI, Century, dan lainnya," sambung Politisi Partai Golkar itu.
Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir santer diisukan bahwa dua kasus tersebut telah dihentikan.
Namun Bambang memastikan bahwa penyidikan kasus Century dan BLBI masih berlanjut.
"Kami sudah konformasi, tidak benar bahwa BLBI dan Century distop," tuturnya.
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
(Baca: BK DPD: Jadi Tersangka, Irman Gusman Sudah Bisa Dicopot)
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.