JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau yang dikenal Yance saat ini masih memimpin DPRD Bandung meski telah divonis Mahkamah Agung (MA).
Pada 28 April 2016 lalu, MA memutus hukuman empat tahun penjara untuk Yance.
"Yance sekarang di Bandung. Dia kan tetap bertugas, Wakil Ketua DPRD Jabar," ujar pengacara Yance, Ian Iskandar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/5/2016).
Ian mengatakan, begitu mendengar putusan kasasi MA, Yance terkejut. (Baca: Divonis MA Empat Tahun Penjara, Yance Bakal Ajukan PK)
Mereka heran karena putusan MA berbanding terbalik dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang membebaskan kliennya.
Ian masih meyakini bahwa dalam KUHAP dilarang untuk mengajukan banding atau kasasi atas putusan bebas murni.
Yance berencana mengajukan peninjauan kembali.
"Keluarganya berikhtiar dengan menyerahkan ke penegak hukum agar keadilan bisa direbut kembali," kata Ian.
Pengajuan PK akan dilakukan setelah Yance menerima salinan putusan kasasi dari pengadilan. Namun, salinan tersebut belum diterima hingga saat ini.
Ian mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru untuk memperkuat bahwa kliennya tidak bersalah.
"Bukti baru ini bisa merupakan bukti yang tidak sempat diperiksa di pengadilan tingkat pertama. Bisa merupakan suatu keadaan, bisa merupakan peristiwa hukum, fakta hukum. Ini sempat tidak diperiksa majelis kasasi," ujar dia.
Ian mengklaim, tidak ada satu pun saksi yang memberatkan dalam persidangan di tingkat pertama.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun hadir menjadi saksi meringankan.
"Atas dasar apa majelis kasasi terhadap pidana itu? Tentu kita hormati keputusan, tetapi kami para pencari keadilan berhak mempersoalkan secara yuridis terhadap putusan Pak Yance," kata Ian.
Sebelumnya, Yance didakwa melakukan korupsi sekitar Rp 5,3 miliar pada pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tahun 2006-2007.