JPU kemudian menuntut terdakwa Yance dengan hukuman satu tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, majelis hakim PN Bandung menganggap tuntutan tersebut berlebihan.
Dalam putusan hakim itu, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak terlibat aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU.
Selain itu, hakim menyatakan tidak ada penambahan harta Yance secara tidak wajar sebelum dan sesudah proyek pembangunan PLTU bergulir.
Majelis hakim PN Bandung pun menjatuhkan vonis bebas.
Namun, pada 28 April 2016, majelis kasasi MA mengabulkan pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum dan memutus hukuman empat tahun penjara terhadap Yance.
Sidang tersebut diketuai oleh hakim Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Muhammad Askin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.