Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yance Masih Pimpin DPRD Bandung meski Divonis 4 Tahun oleh MA

Kompas.com - 09/05/2016, 13:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau yang dikenal Yance saat ini masih memimpin DPRD Bandung meski telah divonis Mahkamah Agung (MA).

Pada 28 April 2016 lalu, MA memutus hukuman empat tahun penjara untuk Yance.

"Yance sekarang di Bandung. Dia kan tetap bertugas, Wakil Ketua DPRD Jabar," ujar pengacara Yance, Ian Iskandar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/5/2016).

Ian mengatakan, begitu mendengar putusan kasasi MA, Yance terkejut. (Baca: Divonis MA Empat Tahun Penjara, Yance Bakal Ajukan PK)

Mereka heran karena putusan MA berbanding terbalik dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang membebaskan kliennya.

Ian masih meyakini bahwa dalam KUHAP dilarang untuk mengajukan banding atau kasasi atas putusan bebas murni.

Yance berencana mengajukan peninjauan kembali.

"Keluarganya berikhtiar dengan menyerahkan ke penegak hukum agar keadilan bisa direbut kembali," kata Ian.

Pengajuan PK akan dilakukan setelah Yance menerima salinan putusan kasasi dari pengadilan. Namun, salinan tersebut belum diterima hingga saat ini.

Ian mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru untuk memperkuat bahwa kliennya tidak bersalah.

"Bukti baru ini bisa merupakan bukti yang tidak sempat diperiksa di pengadilan tingkat pertama. Bisa merupakan suatu keadaan, bisa merupakan peristiwa hukum, fakta hukum. Ini sempat tidak diperiksa majelis kasasi," ujar dia.

Ian mengklaim, tidak ada satu pun saksi yang memberatkan dalam persidangan di tingkat pertama.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun hadir menjadi saksi meringankan.

"Atas dasar apa majelis kasasi terhadap pidana itu? Tentu kita hormati keputusan, tetapi kami para pencari keadilan berhak mempersoalkan secara yuridis terhadap putusan Pak Yance," kata Ian.

Sebelumnya, Yance didakwa melakukan korupsi sekitar Rp 5,3 miliar pada pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tahun 2006-2007.

JPU kemudian menuntut terdakwa Yance dengan hukuman satu tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, majelis hakim PN Bandung menganggap tuntutan tersebut berlebihan.

Dalam putusan hakim itu, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak terlibat aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU.

Selain itu, hakim menyatakan tidak ada penambahan harta Yance secara tidak wajar sebelum dan sesudah proyek pembangunan PLTU bergulir.

Majelis hakim PN Bandung pun menjatuhkan vonis bebas.

Namun, pada 28 April 2016, majelis kasasi MA mengabulkan pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum dan memutus hukuman empat tahun penjara terhadap Yance.

Sidang tersebut diketuai oleh hakim Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Muhammad Askin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com